Disusun atas dasar permintaan Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan RI dan Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi, untuk membangun, memelihara, dan memastikan kompetensi penyusun laporan keuangan berbasis Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) secara manual.
Persyaratan dasar pemohon sertifikasi antara lain:
- Berpendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau
- Memiliki sertifikat pelatihan untuk unit-unit kompetensi yang tercantum dalam Klaster Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis SAK ETAP, atau
- Memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun pada bidang penerapan program K3, penerapan prinsip kerja profesional, memproses entri jurnal, buku besar, dan penyusunan laporan keuangan berbasis SAK ETAP secara manual
Persyaratan pendaftaran:
- Mengisi formulir pendaftaran sertifikasi (APL-01)
- Mengisi formulir penilaian mandiri (APL-02)
- Fotocopy identitas diri KTP/SIM atau identitas lain yang masih berlaku
- Fotocopy bukti pembayaran biaya sertifikasi (dapat dikoordinasi oleh TUK)
- Fotocopy surat kelulusan pendidikan terakhir/raport/transkrip nilai
- Pasfoto ukuran 3 cm x 4 cm dan 4 cm x 6 cm, masing-masing sebanyak 3 lembar, dengan ketentuan:
- Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna biru
- Pakaian tidak boleh menggunakan seragam sekolah/jacket almamater
- Disarankan memakai jas bagian peserta laki-laki
Proses Sertifikasi
- Petugas di Tempat Uji Kompetensi(TUK) memeriksa dan menelaah dokumen persyaratan calon peserta sertifikasi apakah calon peserta sertifikasi telah memenuhi atau belum memenuhi persyaratan.
- Asesor kompetensi yang telah memperoleh penugasan dari LSP-TA, membuat dan atau mempelajari rencana asesmen jika telah disediakan oleh LSP-TA untuk disesuaikan dengan karakteristik peserta sertifikasi(jika diperlukan).
- Asesor kompetensi menelaah formulir APL-02 yang telah diisi peserta sertifikasi, menelaah dokumen yang dilampirkan, serta mendiskusikan/mengklarifikasi dengan peserta sertifikasi dan atau pihak lain yang relevan
- Asesor kompetensi mendiskusikan rencana asesemen dengan peserta sertifikasi, melakukan penyesuaian yang diperlukan dan membuat kesepakatan dengan peserta sertifikasi.
- Berdasarkan hasil telaah dokumen, asesor kompetensi membuat keputusan apakah peserta sertifikasi direkomendasikan Kompten(K) karena dokumen telah VATM atau dilanjutkan dengan proses uji kompetensi karena dokumen yang dilampirkan belum VATM.
- Peserta sertifikasi kompetensi yang direkomendasikan untuk uji kompetensi dikoordinasi oleh petugas TUK untuk teknis pelaksanaan uji kompetensi yang menyangkut jadwal, lokasi, dan ruangan sesuai dengan kesepakatan antara peserta sertifikasi, asesor, TUK, dan LSP-TA.
- Asesor yang ditugaskan melaporkan hasil asesmen kepada LSP-TA
Proses Uji Kompetensi
- Uji kompetensi dilaksanakan bagi peserta sertifikasi yang belum memenuhi kecukupan bukti (belum VATM)
- Uji kompetensi dilakukan melalui:
- Uji praktik manual
- Uji teori,
- Uji wawancara, dan atau lisan
3. Urutan proses uji kompetensi adalah diawali dengan uji praktik manual, uji teori, dan diakhiri uji wawancara/lisan
Biaya Sertifikasi
Rp 350.000 - Rp 500.000,-
Unit Kompetensi:
- Menerapkan Prinsip Praktik Profesional dalam Bekerja
- Menerapkan Praktik- Praktik Kesehatan dan Keselamatan di Tempat Kerja
- Memproses Entry Jurnal
- Memproses Buku Besar
- Menyusun Laporan Keuangan